Koordinator 98, Indonesia Tolak Reklamasi Teluk Jakarta!

Tangkap dan Usut Tuntas Pemberi Izin 
Reklamasi Pulau G!


JAKARTA, TEGARNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi, Pada Kamis (31/3/2016) malam. 

KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka suap Kepada M. Sanusi sebesar Rp. 1.140.000.000, melalui Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land.  
Selanjutnya, Trinanda memberikan uang suap ini kepada seorang perantara berinisial GER yang menyerahkannya kepada Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. 

Uang Suap tersebut diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

PT APL yang merupakan induk Usaha PT Muara Wisesa Samudera sebagai pemegang izin Reklamasi atas Pulau G Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) No. 2238 Tahun 23 Desember 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menerima jajaran PT Muara Wisesa Samudera, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (28/04/2015).

Dalam kesempatan pertemuan tersebut dilakukan pembahasan terkait proyek reklamasi Pulau G. 

Terkait hal tersebut diatas 98 Indonesia Tolak Reklamasi Teluk Jakarta Mendesak KPK RI untuk tidak berhenti mengusut kasus ini hanya di MS dan AWJ.

Pengusutan Kasus ini harus dituntaskan sampai Kepada pemberi izin Proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta yaitu Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta selaku pemilik wewenang Pemberian izin proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Editor: Steveno

Posting Komentar

0 Komentar