Sengketa Tanah Pasar Baru Ahli Waris "SIMAN" Angkat Bicara!

Plang Ahli Waris Siman / Foto: Indra W ( Tegar News)
BEKASI, TEGARNEWS.com - Kasus sengketa tanah pasar lingkungan pasar baru Bekasi yang masih dalam proses Hukum hingga detik ini belum terselesaikan akhirnya ahli waris Siman angkat bicara serta memasang beberapa plang tandingan yang sebelumnya terlebih dahulu di klaim milik ahli waris Umun bin Sinan di areal tanah yang di akui miliknya. 

Meskipun proses Hukum sedang berjalan dan salah satu dari ahli waris memenangkan gugatannya di PTUN Bandung - Jawa Barat pada waktu itu namun tidak menyurutkan niat dari waris Siman untuk memasang plang di lokasi tanah yang diakui  miliknya. Menurutnya keberadaan tanah ini sepenuhnya milik Siman. 

Pasalnya cucu dari waris Siman memiliki beberapa data surat kepemilikan tanah yang sah antara lain adanya bukti girik C, 182 persil 61 berikut data peta rincik tanah seluas 8,800 M2 yang ada di lokasi pasar tersebut dan tanah yang di maksud bukan milik Umun bin Sinan. Lain halnya menurut waris dari Umun bin Sinan mengakui, bahwa lokasi tanah ini memiliki girik C,972 persil 58 itu hak mutlak milik Umun bin Sinan dari hasil pemekaran kelurahan Margahayu ke kelurahan Duren Jaya kami juga memiliki bukti surat kepemilikan tanah dan tercatat di kelurahan setempat. 

Plang Ahli Waris Umun Bin Sinan / Foto: Indra W ( Tegar News)
Terkait permasalahan sengketa tanah ini Mitra kerja ahli waris Umun bin Sinan CV. Bintang Inter Nusantara sebagai pengelola pasar lingkungan sampai saat ini belum memberikan sedikit komentar apapun . Ahli waris Siman tetap keras membantah pernyataan waris Umun bin Sinan dan menuturkan secara gamblang pada Tegar News tentang lokasi tanahnya yang di akui oleh ahli waris Umun bin Sinan 

" berdasarkan peta rincik tanah dari waris Umun tidak tercatat di lokasi ini, justru tanah Umun ada di sebelah timur dan tanah itupun sudah banyak dijual pada waktu itu saya juga ada beberapa data dari kelurahan Bekasi jaya yang pada saat itu kelurahan tersebut adalah hasil pemekaran dari kelurahan Margahayu dan pihak kelurahan mengakui secara data yang tertulis, menyatakan benar tanah ini milik kakek saya Siman" pungkasnya. 

Ahli waris dari Siman ini menuntut penuh kepada Pemerintah Kota Bekasi harus bersikap tegas , jeli dan transparan untuk mengambil suatu tindakan atau keputusan dalam menangani permasalahan sengketa tanah pasar lingkungan pasar baru Bekasi. Agar permasalahan ini cepat terselesaikan secara Hukum yang bijak menurutnya. 

Reporter: Indra W
Editor: Steveno BBW

Posting Komentar

0 Komentar