Buang Sampah Sembarangan, Kena Denda 500 Juta Pidana 6 Bulan

Plang yang bertulisan dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah di tentukan dan di sediakan.
(Foto: Ricky Jelly / Tegar News)
BEKASI, TEGARNEWS.com - Masih saja segelintiran orang-orang membuang sampah sembarangan, tak sadar apa lupa ingatan.

Hal itu terjadi di wilayah kota Bekasi perbatasan kabupatean Bekasi, gundukan sampah liar di pinggiran jalan berserakan dengan sangat menyengat aromanya di siang hari di jalan kedaung kelurahan cimuning. 

Jelas dan sangat jelas Dinas kebersihan dari kota bekasi memberikan pelang yang terbuat dari plat yang berukuran 1,1/5 x 1,1/5 meter persegi. 

Plang yang bertulisan dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah di tentukan dan di sediakan (Drai Nase / Sungai, Jalur Hijau, Dll), PERDA No : 15 tahun 2011 tentang pengelola sampah, dan pasal 51 ayat 1 sangsi pidana paling lama 6 (enam) bulan di kenakan denda paling tinggi Rp : 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 

Sumarna warga mustika jaya yang juga seringkali melintas di jalur tersebut risih dengan bau aromanya yang sangat menyengat.

"Sangat bau aroma sampahnya saat disiang hari, "ucapnya Sumarna.

Sedangkan UPTD kebersihan kecamatan mustika jaya Markum menjelakan, "team saya sudah sering kali kami atasi wilayah tersebut, kami angkut dengan armada truk sampah kami.

Markum pun berharap, siapa lagi kalau bukan kita menjaga kebersihan untuk lingkungan, kita-kita juga yang nikmati uda bersih, "tandasnya saat di ruang kerjanya kemarin.

Reporter: Ricky Jelly
Editor: Steveno BBW

Posting Komentar

0 Komentar